Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Kesaksian Detil Kepala Bapenda Jatim soal Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat Tua, Sebut Tak Tahu Menahu
Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Bobby menegaskan, dirinya mempelajari soal dana hibah tersebut, bersama dengan jajaran OPD dan Pejabat Pemprov Jatim, dalam pertemuan, beberapa hari setelah adanya OTT.
"Kami mempelajari bersama saat berlangsung pertemuan dengan kepala OPD lainnya, termasuk inspektorat biro hukum dan kepala OPD," terangnya.
Bahkan, saat dicecar oleh JPU mengenai adanya pihak yang melakukan intervensi penyusunan dana hibah tersebut, meskipun dengan bagan data yang amburadul.
Bobby menegaskan, dirinya tidak mengetahuinya. Apalagi adanya istilah ijon dana hibah yang berkaitan dalam dinamika kasus korupsi tersebut.
"Tidak ada. Ijon Dana hibah enggak pernah tahu, baru tahu setelah berita. Tidak tanya pak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022
Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Kepala Bapenda Jatim
sidang korupsi dana hibah
Bobby Soemarsono
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim
Sahat Tua Simanjuntak
TribunJatim.com
Sepekan pasca Penetapan 21 Tersangka Kasus Hibah APBD Jatim, KPK Masih Belum Buka Daftar Namanya |
![]() |
---|
Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu |
![]() |
---|
Jawaban Saksi Meringankan Sahat Tua soal Korupsi Dana Hibah Jatim Bikin Senang JPU: Perkuat Dakwaan |
![]() |
---|
Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode 'Potensi' dan Sosok Abah |
![]() |
---|
Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.