Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode 'Potensi' dan Sosok Abah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat berkelit tak pernah minta fee, percakapan WA dibongkar, terkuak kode potensi dan sosok abah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari dua terdakwa sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, secara bertahap sepanjang tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang lanjutan sebagai saksi mahkota, yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota yang didengar keterangannya atas terdakwa Rusdi. Sosok Rusdi semula diketahui sebagai office boy (OB) di Gedung DPRD Jatim.
Ia diduga memuluskan uang pemberian dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada terdakwa Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, sosok Rusdi hanya menjadi perantaran pemberian uang kepada dirinya, yang berlangsung beberapa kali, sepanjang tahun 2022.
Proses pemberian uang melalui perantara Rusdi tersebut berlangsung hingga pada akhirnya terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Desember 2022.
Jumlahnya, pertama, Rp 1 miliar. Kedua, Rp 250 juta. Ketiga, Rp 500 juta. Keempat, Rp 1 miliar yang diterima oleh Sahat hingga akhirnya terkena OTT KPK.
"Saya tidak pernah menerima bantuan ini. Tapi yang berkaitan dengan Hamid saya pernah menerima. Sekaligus di persidangan ini, saya mengaku bersalah. Itu tidak patut saya lakukan sebagai anggota dewan. Saya mengaku salah," ujar Sahat.
Sahat menjelaskan, sepanjang proses penerimaan uang yang diperantarai oleh Rusdi. Ia selalu berpesan agar pihaknya tidak menyampaikan ucapan secara tertulis atau lisan yang bermakna meminta.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi
Dalihnya, ia menjelaskan, menganggap bahwa terdakwa Hamid dan Ilham, bakal terus-terusan memperalat pihak Sahat, untuk agenda 2024 mendatang.
"Yang saya sampaikan; pokoknya jangan pernah minta. Karena kalau minta kita akan terikat seterusnya dengan mereka di 2024," katanya.
Namun, saat dicecar mengenai alasan kedua terdakwa sekonyong-konyong memberikan uang dalam jumlah besar kepada dirinya, Sahat berkilah, pihaknya menerima uang yang diserahkan kepadanya melalui Rusdi, karena kedua terdakwa itu memberikan uang tersebut secara sukarela, atau tanpa adanya unsur permintaan dari pihaknya.
Menurutnya, lanjut Sahat, kedua terdakwa itu melihat betapa padatnya agenda politik; berkunjung ke berbagai daerah se-Jatim, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Dan selama melaksanakan agenda kunjungan politik ke tengah masyarakat tersebut, kedua terdakwa menganggap Sahat membutuhkan dana untuk operasional dan pelaksanaan program kerja selama serap aspirasi masyarakat berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Sahat Tua Simanjuntak
kasus korupsi dana hibah
Abdul Hamid
Pengadilan Tipikor Surabaya
OTT KPK
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Sepekan pasca Penetapan 21 Tersangka Kasus Hibah APBD Jatim, KPK Masih Belum Buka Daftar Namanya |
![]() |
---|
Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu |
![]() |
---|
Jawaban Saksi Meringankan Sahat Tua soal Korupsi Dana Hibah Jatim Bikin Senang JPU: Perkuat Dakwaan |
![]() |
---|
Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi |
![]() |
---|
3 Pertanyaan Menohok Sahat Pada Ahli Hukum Adminsitrasi saat Sidang Korupsi, Ekspresi Serius: Angguk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.