Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Penjual Baju Dipenjara Imbas Posting TikTok Spanduk Larangan Belanja, Istri Pilu Dijauhi Warga

Kasus penjual baju dipenjara karena postingan TikTok menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Tribun Health
Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penjual baju dipenjara karena postingan TikTok menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Adapun video viral tersebut berisi kritikan terkait spanduk yang dipasang Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro.

Spanduk itu berisi larangan anggota majelis taklim untuk membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan majelis.

Sosok pedagang baju dipenjara itu adalah Wahyu Dwi Nugroho, asal Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (25/7/2023), Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.

Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di TikTok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.

Baca juga: Sosok Pemilik Rumah di Tengah Tol Cinere-Jagorawi, Kini Dirobohkan dengan Ganti Rugi Rp 1,4 Miliar

Wahyu awalnya hanya curhat di TikTok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.

Spanduk itu bertuliskan anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.

Mengingat Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.

Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.

Setelah dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.

Hal tersebut lantaran toko miliknya tidak bergabung dengan majelis taklim tersebut.

Baca juga: Sosok Istri Baru Ryan Dono, Terkuak Profesi Si Pengganti Yessy dan Keluarga, Ibu Beri Segepok Uang

Wahyu Dwi Nugroho pedagang yang dipenjarakan Majlis Taklim seusai kritik spanduk lewat TikTok.
Wahyu Dwi Nugroho pedagang yang dipenjarakan Majlis Taklim seusai kritik spanduk lewat TikTok. (Tribun Health)

Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respons ketua RT tak memuaskan.

Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para warganet.

Sampai akhirnya pihak majelis mengetahui video tersebut lalu meminta Wahyu menghapus videonya.

"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujar Ana, istri Wahyu, dikutip dari Tribun Health.

Namun sayang, putri dari pemilik majelis taklim melaporkan Wahyu ke kantor polisi dengan tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial pada 15 Agustus 2022.

Majelis Taklim Albusyro mengklaim komentar Wahyu dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.

Baca juga: Sosok Artis yang Pilih Jualan Telur Asin untuk Sambung Hidup seusai Hijrah, Dulu Merasa Hidup Mewah

Wahyu Dwi Nugroho, pedagang baju di Bogor yang dipenjara buntut kritikan di TikTok
Wahyu Dwi Nugroho, pedagang baju di Bogor yang dipenjara buntut kritikan di TikTok (Kolase Tribun Health dan YouTube Sripoku TV)

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis taklim.

Selanjutnya, dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

Pihak dari Wahyu sudah melakukan permintaan audiensi dan mediasi.

Namun ditolak oleh pihak majelis.

Semenjak Wahyu ditahan di LP Cipinang, sang istri pun dikucilkan oleh warga yang mayoritas adalah jemaah dari Majelis Taklim Albusyo.

Pendapatan toko milik Wahyu yang kini dijaga sang istri juga menurun.

Kasus ini pun menjadi sorotan media asing asal Tiongkok.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved