Berita Viral
Sosok Penjual Baju Dipenjara Imbas Posting TikTok Spanduk Larangan Belanja, Istri Pilu Dijauhi Warga
Kasus penjual baju dipenjara karena postingan TikTok menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penjual baju dipenjara karena postingan TikTok menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Adapun video viral tersebut berisi kritikan terkait spanduk yang dipasang Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro.
Spanduk itu berisi larangan anggota majelis taklim untuk membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan majelis.
Sosok pedagang baju dipenjara itu adalah Wahyu Dwi Nugroho, asal Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (25/7/2023), Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.
Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di TikTok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.
Baca juga: Sosok Pemilik Rumah di Tengah Tol Cinere-Jagorawi, Kini Dirobohkan dengan Ganti Rugi Rp 1,4 Miliar
Wahyu awalnya hanya curhat di TikTok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.
Spanduk itu bertuliskan anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.
Mengingat Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.
Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.
Setelah dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.
Hal tersebut lantaran toko miliknya tidak bergabung dengan majelis taklim tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Baru Ryan Dono, Terkuak Profesi Si Pengganti Yessy dan Keluarga, Ibu Beri Segepok Uang

Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respons ketua RT tak memuaskan.
Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para warganet.
Sampai akhirnya pihak majelis mengetahui video tersebut lalu meminta Wahyu menghapus videonya.
"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujar Ana, istri Wahyu, dikutip dari Tribun Health.
Namun sayang, putri dari pemilik majelis taklim melaporkan Wahyu ke kantor polisi dengan tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial pada 15 Agustus 2022.
Majelis Taklim Albusyro mengklaim komentar Wahyu dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.
Baca juga: Sosok Artis yang Pilih Jualan Telur Asin untuk Sambung Hidup seusai Hijrah, Dulu Merasa Hidup Mewah

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis taklim.
Selanjutnya, dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, pada Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
Pihak dari Wahyu sudah melakukan permintaan audiensi dan mediasi.
Namun ditolak oleh pihak majelis.
Semenjak Wahyu ditahan di LP Cipinang, sang istri pun dikucilkan oleh warga yang mayoritas adalah jemaah dari Majelis Taklim Albusyo.
Pendapatan toko milik Wahyu yang kini dijaga sang istri juga menurun.
Kasus ini pun menjadi sorotan media asing asal Tiongkok.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
penjual baju dipenjara karena postingan TikTok
viral di media sosial
video viral
Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro
Wahyu Dwi Nugroho
Bogor
TikTok
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral terkini
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.