Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari

Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ tony
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah nasib pemuda Surabaya yang nekat mencuri mie instan.

Galuh Firmansyah terlihat celingak-celinguk keluar dari Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023). Dia seakan tertegun mengamati lingkungan yang luas.

Respon itu wajar karena sudah 60 hari atau 2 bulan Galuh dikurung di dalam sel.

Galuh dijerat melanggar Pasal 362 KUHP.

Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Semua barang yang dicuri bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu.

Galuh mencuri karena alasan lapar. Dia yang sehari-hari bekerja menjaga konter handphone saat itu tak memiliki uang karena belum gajian.

Akhirnya dia memutuskan mencuri makanan di sebuah minimarket, namun ternyata perbuatan tersebut mengantarkannya masuk penjara.

Siang itu Galuh diajak polisi bertemu dengan beberapa pihak di Kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.

Galuh diajak ketemu beberapa pihak karena belum lama kisahnya viral di media sosial.

Baca juga: Gerah AC Mati, Wanita di Surabaya Gagalkan Pencurian Kabel, Pelaku 2 Kali Jatuh di Sosoran Seng Atap

Dia menulis surat untuk ditujukan kepada Kapolri. Isinya dia mengaku sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat, dan 1 bungkus mie instan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, telah diperintah Kapolrestabes untuk menangani perkara tersebut. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Korban akhirnya sepakat perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved