Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari

Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ tony
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya 

Soal RJ, kata Kasat, Polsek Gunung Anyar sudah mengupayakan itu sejak dari awal. Korban telah didorong untuk memaafkan pelaku. Pihak polisi juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Itu dilakukan karena nilai barang yang dicuri pelaku hanya Rp100 ribu.

Satria Marwan pengacara dari LBH menyoroti kasus ini. Kerugian senilai 100 ribu lalu pelaku sudah mendekam di penjara selama 60 hari menurutnya sudah sangat setimpal.

"Yang saya ketahui sekarang RJ kasus Galuh masih tahap pengajuan. Saran saya sebaiknya polisi selanjutnya menangkap kasus yang lebih besar. Misalnya mengungkap narkoba dengan menangkap bos dan pengedar sabu," ucapnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara, Rabu (31/5/2023).

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.

"Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/5/2023).

Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.

Pencurian itu terjadi pada Senin (29/8/2022) siang di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.

Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/11/2022), dan mencuri HP iPhone milik korbannya bernama Binasti.

Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2023).

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved