Berita Surabaya
Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari
Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Soal RJ, kata Kasat, Polsek Gunung Anyar sudah mengupayakan itu sejak dari awal. Korban telah didorong untuk memaafkan pelaku. Pihak polisi juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Itu dilakukan karena nilai barang yang dicuri pelaku hanya Rp100 ribu.
Satria Marwan pengacara dari LBH menyoroti kasus ini. Kerugian senilai 100 ribu lalu pelaku sudah mendekam di penjara selama 60 hari menurutnya sudah sangat setimpal.
"Yang saya ketahui sekarang RJ kasus Galuh masih tahap pengajuan. Saran saya sebaiknya polisi selanjutnya menangkap kasus yang lebih besar. Misalnya mengungkap narkoba dengan menangkap bos dan pengedar sabu," ucapnya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara, Rabu (31/5/2023).
Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.
"Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/5/2023).
Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.
Pencurian itu terjadi pada Senin (29/8/2022) siang di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.
Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/11/2022), dan mencuri HP iPhone milik korbannya bernama Binasti.
Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2023).
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," jelasnya.
nasib pemuda Surabaya
Surabaya
mencuri mie instan
viral di media sosial
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.