Gaji PPPK Naik 16 Agustus, Rincian Gaji Beda Tiap Golongan PPPK dan Tunjangan, Masa Kerja 1-32 Tahun
Gaji PPPK rencana naik 16 Agustus 2023 mendatang. Ternyata rincian gaji beda tiap golongan PPPK dan tunjangan PPPK dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
Masa kerja 20-21 : Rp 4.774.000
Masa kerja 22-23 : Rp 4.924.300
Masa kerja 24-25 : Rp 5.079.300
Masa kerja 26-27 : Rp 5.239.300
Masa kerja 28-29 : Rp 5.404.400
Masa kerja 30-31 : Rp 5.574.500
Masa kerja 32 : Rp 5.750.100
Adapun Golongan XVII merupakan golongan tertinggi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Raup Rp 6,7 Juta di Luar Tunjangan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, termasuk gaji PPPK golongan XVII.
Perpres 98/2020 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020.
Gaji PPPK golongan XVII yang terendah yakni Rp 4,1 juta dengan masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan, gaji golongan XVII yang tertinggi sebesar Rp 6,7 juta per bulan dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XVII dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 4.132.200
Masa kerja 2-3 : Rp 4.262.200
Masa kerja 4-5 : Rp 4.396.500
Masa kerja 6-7 : Rp 4.353.000
Masa kerja 8-9 : Rp 4.677.800
Masa kerja 10-11 : Rp 4.825.200
Masa kerja 12-13 : Rp 4.977.100
Masa kerja 14-15 : Rp 5.133.800
Masa kerja 16-17 : Rp 5.295.600
Masa kerja 18-19 : Rp 5.462.400
Masa kerja 20-21 : Rp 5.634.300
Masa kerja 22-23 : Rp 5.811.800
Masa kerja 24-25 : Rp 5.994.900
Masa kerja 26-27 : Rp 6.183.700
Masa kerja 28-29 : Rp 6.378.400
Masa kerja 30-31 : Rp 6.579.300
Masa kerja 32 : Rp 6.786.500
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Berikut daftar tunjangan PPPK yang disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional;
Tunjangan lainnya.
PPPK
PNS
rincian gaji PPPK
golongan XV
masa kerja 1 sampai 32 tahun
golongan XI
masa kerja 0 sampai 32 tahun
golongan X
golongan XIII
Golongan XVII
tunjangan PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
gaji PPPK
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.