Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PPPK Naik 16 Agustus, Rincian Gaji Beda Tiap Golongan PPPK dan Tunjangan, Masa Kerja 1-32 Tahun

Gaji PPPK rencana naik 16 Agustus 2023 mendatang. Ternyata rincian gaji beda tiap golongan PPPK dan tunjangan PPPK dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

Editor: Elma Gloria Stevani
@blkaceh.kemnaker
PPPK Paruh Waktu tanpa Tes di Tahun 2023. 

Masa kerja 20-21 : Rp 4.774.000
Masa kerja 22-23 : Rp 4.924.300
Masa kerja 24-25 : Rp 5.079.300
Masa kerja 26-27 : Rp 5.239.300
Masa kerja 28-29 : Rp 5.404.400
Masa kerja 30-31 : Rp 5.574.500
Masa kerja 32 : Rp 5.750.100

Adapun Golongan XVII merupakan golongan tertinggi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Raup Rp 6,7 Juta di Luar Tunjangan.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, termasuk gaji PPPK golongan XVII.

Perpres 98/2020 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020.

Gaji PPPK golongan XVII yang terendah yakni Rp 4,1 juta dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sedangkan, gaji golongan XVII yang tertinggi sebesar Rp 6,7 juta per bulan dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK golongan XVII dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

Masa kerja 0-1 : Rp 4.132.200
Masa kerja 2-3 : Rp 4.262.200
Masa kerja 4-5 : Rp 4.396.500
Masa kerja 6-7 : Rp 4.353.000
Masa kerja 8-9 : Rp 4.677.800

Masa kerja 10-11 : Rp 4.825.200
Masa kerja 12-13 : Rp 4.977.100
Masa kerja 14-15 : Rp 5.133.800
Masa kerja 16-17 : Rp 5.295.600
Masa kerja 18-19 : Rp 5.462.400

Masa kerja 20-21 : Rp 5.634.300
Masa kerja 22-23 : Rp 5.811.800
Masa kerja 24-25 : Rp 5.994.900
Masa kerja 26-27 : Rp 6.183.700
Masa kerja 28-29 : Rp 6.378.400
Masa kerja 30-31 : Rp 6.579.300
Masa kerja 32 : Rp 6.786.500

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. 

Berikut daftar tunjangan PPPK yang disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional;
Tunjangan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved