Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kasus Curanmor di Kediri Terbongkar, Bermula dari Kecurigaan Tukang Kunci

Polsek Kota Kediri mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150. Dua tersangka pelaku telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Taufiqur Rohman
Tribunnews.com
Ilustrasi Curanmor. Polsek Kota Kediri mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150. Dua tersangka pelaku telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polsek Kota Kediri mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150.

Dua tersangka pelaku telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri, Kamis (27/7/2023).

Pelaku yang diamankan Fani Gunawan (19) warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta VBS pelaku yang masih dibawah umur.

Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda CB 150 warna merah nopol AG 3790 YAS milik Aji Masnur di teras rumah kos Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kapolsek Kota Kediri Kompol Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor karena pemiliknya lupa tidak mengunci stang stir.

Terlebih suasana tempat kos juga sedang sepi sehingga pelaku leluasa beraksi.

Fani Gunawan yang bertindak sebagai eksekutor mengambil sepeda motor.

Sedangkan VBS menunggu di depan pintu sambil mengawasi sekitarnya.

Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya didorong pelaku keluar pagar tempat kos karena tidak dikunci stan stirnya.

"Sehari sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi," jelasnya.

Sepeda motor curian kemudian dinaiki oleh Fani dan didorong pelaku VBS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari samping.

Kemudian sepeda motor disembunyikan di tengah kebun tebu Desa Gabru.

Setelah dirasa aman, Fani berniat menjual sepeda motor curian melalui aplikasi media sosial dengan nama mas galijo.

Pencuri sempat membuka harga jual Rp 7 juta nego dan pernah ditawar pembeli Rp 4,5 juta dan Rp 5,5 juta, namun oleh pelaku tidak dilepas.

Tanpa sepengetahuan VBS, Fani kemudian mengambil sepeda motor dari tengah kebun tebu dan mempreteli plat nomor kendaraan serta membawa ke tukang kunci di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah.

Kepada tukang kunci, Fani berdalih kunci asli sepeda motor hilang.

Karena curiga, tukang kunci berpesan saat mengambil kendaraan agar membawa STNK sepeda motor.

Meski kunci duplikat telah dibuat, sepeda motor tidak kunjung diambil.

Selanjutnya tukang kunci menghubungi petugas Polsek Gurah untuk mengamankan barang bukti motor ke Mapolsek Gurah.

Dari hasil penyelidikan petugas barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Gurah ternyata sama dengan laporan kehilangan sepeda motor di tempat kos Kelurahan Kampung Dalem.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku Fani di sekitar Monumen Simpang Lima Gumul.

Dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan VBS di rumahnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.

Fani mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor untuk bersenang- senang.

Ikuti berita seputar Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved