Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Terbungkus Karung di Kediri

Update Kasus Jasad Wanita dalam Karung di Kediri, Empat Jaksa Berpengalaman Ditunjuk untuk Mengadili

Update kasus jasad wanita dalam karung di Kediri, ayah bunuh anak kandung, empat jaksa berpengalaman ditunjuk untuk mengadili.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra (tengah) menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pembunuhan perempuan dalam karung di Kediri, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus jasad wanita dalam karung berinsial DL (20) menemui babak baru.

Suprapto (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan DL, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Suprapto berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Kediri, satu minggu setelah penemuan jasad sang anak atau tepatnya pada Sabtu (15/7/2023).

Saat ini, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suprapto sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri diketahui telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) berpengalaman untuk kasus kali ini.

Tak tanggung-tanggung, Kejari Kabupaten Kediri akan mengutus empat JPU berpengalaman langsung.

"Kami sudah menyiapkan empat jaksa penuntut umum yang berpengalaman untuk mengadili perkara tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Kamis (27/7/2023).

Aji Rahmadi menyampaikan, empat jaksa yang ditunjuk untuk perkara dugaan pembunuhan terhadap DL tersebut termasuk dirinya sendiri.

"Empat jaksa itu ada Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga, Moch Iskandar, dan saya sendiri juga turut terlibat," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jasad Wanita dalam Karung di Kediri, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan Anak untuk Buron

Menurut Aji Rahmadi, perkara yang akan disidangkan ini termasuk kasus berat.

Selain karena menghilangkan nyawa, tersangka juga dianggap melakukan kejahatan yang keji.

"Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri bahwa tersangkanya merupakan ayah kandung korban," ujarnya.

Aji Rahmadi menuturkan, empat jaksa yang ditunjuk tersebut merupakan para JPU berpengalaman yang sudah kerap menangani perkara-perkara serupa.

"Penunjukkan JPU dalam kasus ini memang tidak sembarangan. Semua yang ditunjuk sudah berpengalaman dalam menangani kasus seperti ini," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Karung di Kediri oleh Ayah Kandung, Korban Dicekik Saat Ganti Baju

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved