Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas hingga 31 Desember 2023, Simak Caranya

Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Kompas.com
ILUSTRASI NPWP 

TRIBUNJATIM.COM NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.

Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP, dilansir dari kompas.tv, Sabtu (29/7/2023).

-Kunjungi laman www.pajak.go.id.

- Selanjutnya pilih "Login".

- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

- Klik "Login".

-  Setelah berhasil, pilih menu "Profil".

- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

- Lakukan "Logout" dari menu Profil.

- "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia. 

Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini. 

Baca juga: 2 Cara Mudah Logout Akun WhatsApp di HP Android, Jangan Lupa Cadangkan Chat Terlebih Dahulu

Konsekuensi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu. 

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved