Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja

Menurut PPATK, rekening yang sudah lama tidak dipakai justru berisiko besar disalahgunakan. Baik untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. Simak tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara memulihkan rekening bank diblokir PPATK.

Adanya rekening bank yang diblokir PPATK menimbulkan keluhan dari para netizen.

Sejak beberapa hari terakhir ini, ramai keluhan warganet soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lembaga ini membekukan sementara transaksi di sejumlah rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif alias rekening dormant.

Meski diblokir sementara, nasabah tak perlu panik. PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Melalui keterangan resmi, PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi ini bersifat sementara.

Baca juga: Mardiyah Bingung Rekening Diblokir Pemerintah Padahal Pedagang Kecil: Baru Isi Kalau Ada Rezeki

Awalnya, rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal lima hari kerja. Namun bila dibutuhkan, PPATK dapat memperpanjangnya hingga 15 hari kerja.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Langkah rekening bank diblokir PPATK ini bukan semata-mata bentuk pembekuan sepihak, melainkan upaya preventif agar rekening dormant tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggungjawab.

Menurut PPATK, rekening yang sudah lama tidak dipakai justru berisiko besar disalahgunakan. Baik untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Karena itu, pemblokiran sementara ini juga menjadi semacam alarm bagi pemilik rekening dormant, termasuk bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan (jika rekening tersebut milik badan usaha), bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif dan bisa jadi sedang dimanfaatkan tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Memulihkan rekening bank diblokir PPATK

FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant.
FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. (form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id)

Mengutip keterangan resmi yang disampaikan PPATK, berikut ini adalah tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir:

  • Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  • PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  • Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
  • Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengingatkan bahwa rekening dormant mencakup banyak jenis, mulai dari tabungan pribadi hingga korporasi, rekening giro, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan.

Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menyoroti lonjakan jumlah rekening dormant sebagai sesuatu yang patut diwaspadai. Menurutnya, kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan transaksi judi online.

“Makanya PPATK mendorong pihak bank untuk lebih aktif menangani persoalan ini. Banyak potensi kejahatan yang bersumber dari rekening dormant,” kata Amin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved