Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Santriwati di Magetan Tenteng Airsoft Gun, Polisi Beberkan Aturan Penggunaan, Ada Batasan Usia

Polres Magetan menyebut, penggunaan senjata airsoft gun tidak boleh dilakukan sembarangan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Polres Magetan berikan komentar soal viralnya foto santriwati tenteng senjata yang ternyata airsoft gun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan menyebut, penggunaan senjata airsoft gun tidak boleh dilakukan sembarangan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menerangkan, regulasi itu tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018.

"Peraturan tersebut mengatur tentang Pengawasan, dan Pengendalian Replika Senjata, jenis Airsoft Gun dan Paintball," ujar AKP Kuncahyo, Senin (31/7/2023).

Dalam aturan tersebut, lanjut AKP Kuncahyo, ada batas usia yang sudah ditentukan.

Baca juga: Santriwati di Magetan Tenteng Airsoft Gun saat MPLS, Polisi Minta Ponpes Kaji Ulang Ekskul

 

Baca juga: PENGAKUAN Ponpes Al Jahra Magetan soal Santriwati Tenteng Senjata, Cabut Ekskul Airsofgun: Maaf

"Seseorang yang boleh menggunakan airsoft gun itu berusia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," bebernya.

Sedangkan terkait foto yang menampilkan santriwati tenteng senjata saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS), pihak pondok pesantren belum mengetahui peraturan tersebut.

"Diketahui dalam foto itu, mereka duduk di kelas 7 dan kelas 10. Jadi belum cukup umur," pungkas AKP Kuncahyo. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved