Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Transaksi Narkoba di Warung, Pria asal Kota Mojokerto Kena Batunya

Polisi Satreskoba Polres Mojokerto menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung makan di wilayah 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Pelaku TM beserta barang bukti sabu-sabu 3,36 gram diamankan di Satreskoba Polres Mojokerto, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskoba Polres Mojokerto menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung makan di wilayah 

Hasilnya, petugas mengamankan pelaku TM warga asal Kota Mojokerto beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.

"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu siap edar kurang lebih seberat 3,36 gram," ujar 
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji, Selasa (1/8/2023).

Menurut Marji, penangkapan pengedar narkoba ini hasil pengembangan dari kasus yang telah terungkap.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Ruko Mojosari, 3 Pelaku Tak Berkutik, Bocorkan Sosok Pemasok Sabu

Pelaku TM terbukti hendak transaksi sabu-sabu dengan seorang pria berinisial H yang saat ini buron.

"Selain barang bukti sabu-sabu kita mengamankan satu unit timbangan digital yang digunakan pelaku saat mengedarkan narkoba," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku  dijerat Pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved