Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Janji Dinikahi, Janda di Magetan Diperdaya Buruh Rosok: Motor Matic Digondol, Uang Rp19 Juta Ditilap

Hati janda beranak satu asal Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, luluh setelah dijanjikan nikah oleh kekasihnya, IP (35).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
IP (35) tersangka penipuan janda beranak satu di Magetan, ketika ditanya awak media dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Hati janda beranak satu asal Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, luluh setelah dijanjikan nikah oleh kekasihnya, IP (35).

Sayangnya, rayuan itu hanya dimanfaatkan IP untuk menguras harta korban.

Pria asal Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta tersebut, membawa kabur sebuah motor matik korban bernopol AE 3279 RN, dengan dalih menjemput bibinya, dan mengurus surat pernikahan.

Sebelum menggondol sepeda motor, IP yang bekerja sebagai buruh rosok, pernah meminjam sejumlah uang kepada korban.

Tak tanggung tanggung, totalnya mencapai Rp 19.000.000.

"Saya kenal sama korban di media sosial, sekitar Januari. Saya menjanjikan nikah."

"Saya masih bujang, memang ada rencana nikah sama korban yang bekerja di pabrik. Kadang ketemu seminggu sekali atau dua kali," ujar IP, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi dari Mei sampai Juni 2023.

Mulanya, tersangka penipuan ini membuat akun di media sosial, hingga mengakibatkan korban jadi tertarik.

Korban akhirnya berkenalan dengan pelaku.

"Perkenalan kemudian berlanjut dengan pertemuan. Pelaku mendatangi langsung rumah korban."

"Setelah berkenalan, berkomunikasi dengan baik dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban," jelasnya.

Baca juga: Kepala Sekolah Diam-diam Apel Guru Janda, Malam Jelang Subuh Tak Terlupakan, Kaget Digerebek Warga

"Pelaku siap menikahi korban. Akan tetapi minta uang sama pinjam sepeda motor. Dari bujuk rayu pelaku, korban tertarik mau menyerahkan barang barangnya," tuntasnya.

Selain motor, polisi menyita barang bukti lain berupa beberapa lembar bukti transfer uang dari korban ke pelaku.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Ikuti berita seputar Magetan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved