Kabar Gembira! 6 Golongan Pegawai Honorer ini Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK, Kerja 'Full Time'
Sedikitnya ada enam golongan pegawai pemerintah honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.
TRIBUNJATIM.COM - Status tenaga honorer di kalangan pemerintahan menemui titik terang.
Adapun pegawai pemerintah non ASN tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Sedikitnya ada enam golongan pegawai pemerintah honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi menjadi ASN PPPK.
Ini seiring dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?
Bahkan, revisi ini memperjelas status tenaga honorer sehingga mereka dapat diakui dengan baik.
Juga mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
Hal ini disampaikan Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Tribun Sultra.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, pada Rabu (2/8/2023).
"Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” sambungnya.
Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR-RI dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.
"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time," tuturnya.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?

"Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," sambungnya menjelaskan.
tenaga honorer
pegawai pemerintah non ASN
ASN PPPK
Guspardi Gaus
golongan honorer diangkat ASN PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral lokal
ViralLokal
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.