Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira! 6 Golongan Pegawai Honorer ini Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK, Kerja 'Full Time'

Sedikitnya ada enam golongan pegawai pemerintah honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
ILUSTRASI Golongan pegawai honorer pemerintahan yang potensial diangkat jadi ASN PPPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Status tenaga honorer di kalangan pemerintahan menemui titik terang.

Adapun pegawai pemerintah non ASN tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Sedikitnya ada enam golongan pegawai pemerintah honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi menjadi ASN PPPK.

Ini seiring dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?

Bahkan, revisi ini memperjelas status tenaga honorer sehingga mereka dapat diakui dengan baik.

Juga mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Hal ini disampaikan Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Tribun Sultra.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, pada Rabu (2/8/2023).

"Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” sambungnya.

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR-RI dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time," tuturnya.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?

PPPK.
PPPK. (ISTIMEWA)

"Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," sambungnya menjelaskan.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved