Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Perankan 9 Adegan Tambahan, Ada Fakta Baru?

Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Rahayu

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Tersangka Adi Porwanto (43) alias Glowoh mengikuti rekonstruksi pembunuhan pasutri Tulungagung 

Hak tersangka terlindungi sejak awal hingga proses rekonstruksi hari ini.

Rangkaian adegan yang dilakukan tersangka masih sesuai dengan BAP.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri, Tim Hotman 911 Datang ke Tulungagung, Ada Dugaan Keterlibatan Orang Lain?

 

Baca juga: Pasutri Tulungagung Tewas di Ruang Karaoke, Leher Dijerat Kabel Mic, Tak Ditemukan Unsur Perampokan

“Rekonstruksi adalah hal biasa untuk mencari kebenaran material sehingga semua jadi terang benderang,” ujar Hufron.

Terkait tambahan 9 adegan yang diperagakan tersangka, menurut Hufron tidak mengubah fakta.

Tambahan adegan itu hanya untuk detail peragaan adegan tertentu.

Hufron juga menghormati perjuangan ahli waris korban untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana.

“Penerapan pasal adalah kewenangan penyidik. Tentu penyidik ada dasar-dasar penerapan pasal,” pungkas Hufron.

Pasangan Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.

Polisi lalu menetapkan Glowoh sebagai tersangka tunggal pembunuh pasangan suami istri itu.

Glowoh mengaku awalnya berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.

Uang itu hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021.

Karena tersinggung dengan jawaban Suharno saat diminta membayar utang itu, Glowoh emosi dan menghabisinya di ruang karaoke keluarga.

Berselang sekitar 30 menit, Ning menyusul ke ruang karaoke hingga turut dieksekusi oleh Glowoh.

Anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) lalu mengadu ke Hotman Paris Hutapea karena merasa janggal dengan proses hukum kedua orang tuanya.

Gustama meyakini Glowoh tidak sendirian, ada pihak lain yang membantu atau menyuruhnya.

Tim 911 akhirnya turun mendampingi Gustama dan adiknya.

Mereka mempertanyakan penerapan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.

Padahal ada unsur perencanaan sehingga seharusnya digunakan pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved