Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Hakim Heran Pengakuan Saksi Satpol PP dalam Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Curiga

Tiga Satpol PP disekap dalam perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Empat eksekutor rumdin Wali Kota Blitar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan-

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga Satpol PP disekap dalam perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (3/8/2023).

Mereka adalah Ahmad Soleh, Joko Sapuan, dan Ilham Afandi. Status tiga orang itu adalah saksi. Mereka bersaksi atas tindak pidana perampokan yang dilakukan Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky Suryadi. 

Ahmad Soleh mengatakan sebelum kejadian pada sekitar pukul 2.30 ketiduran.

Baca juga: Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar

Sebelum tidur lampu pos penjagaan dimatikan. Saat terbangun tiba-tiba tangannya sudah dalam diborgol, kemudian mata dan mulut tertutup lakban.

Tak lama, lakban dibuka oleh perampok. Dia kemudian diminta menunjukkan kamar Wali Kota Santoso.

Namun demikian, ia tak ingat ciri-ciri orang yang telah menyanderanya.

Kemudian, saksi Joko mengatakan saat itu juga ketiduran di pos penjagaan.

Ketika bangun tiba-tiba tangan sudah dalam kondisi diborgol.

Baca juga: Fakta Sebelum Sidang Perdana Eks Wali Kota Blitar di Surabaya, Samanhudi Ganti Pengacara: Pembelaan

Dia sempat ditodong pistol. Akan tetapi, dia mengatakan tidak ingat siapa yang melakukan itu.

Ilham Afandi juga mengatakan hal yang sama. Tubuhnya saat itu disekap dua orang.

Lalu diminta tengkurap di lantai. Akan tetapi, dia mengaku tak ingat siapa yang melakukan hal itu.

Mendengar penjelasan itu majelis hakim mengkritisi secara bergantian. Mereka heran mengapa ketiga saksi sangat mudah dilumpuhkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved