Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar

Pelaksanaan jadwal sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi sempat diwarnai drama tawar menawar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar didakwa sebagai informan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaksanaan jadwal sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan terdakwa Samanhudi Anwar sempat diwarnai drama tawar-menawar.

Setelah hakim sempat memberikan ultimatum kepada tim pengacara terdakwa, agenda tersebut akhirnya berlangsung, pada Jumat (28/7).

Sama seperti sebelumnya sidang kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Samanhudi mengikuti secara virtual dari Lapas Sidoarjo. Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 9.00.

Tim pengacara saat itu membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

Pihak pengacara menilai Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar.

Sebab, dalam surat dakwaan  penuntut umum dijelaskan terdakwa Samanhudi Anwar memberikan keterangan  seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan. Menurut pembela terdakwa perkara itu paling pas kalau diadili di PN Blitar.

Baca juga: Fakta Sebelum Sidang Perdana Eks Wali Kota Blitar di Surabaya, Samanhudi Ganti Pengacara: Pembelaan

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA atau pun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di PN Surabaya sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum Samanhudi.

Irfana meyakini alasan keamanan tidak masuk akal karena perkara ini pernah  disidang di PN Blitar. Terdakwa saat itu mengajukan praperadilan di sana. Nah, kata Irfana, praperadilan berlangsung aman-aman saja.

Sementara itu, Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pernah mengatakan bila sidang digelar di PN Blitar terlalu berisiko menganggu keamanan.

Mengingat latar belakang terdakwa dan korban adalah tokoh. Terdakwa Samanhudi mantan Wali Kota Blitar dua periode, sedangkan korban Santoso berstatus wali kota aktif.

Kasus Samanhudi ini melibatkan 5 residivis perampok. Di antaranya Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , Okky Suryadi dan Medi alias Ando ( Buron). Mereka ketemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Selama di Lapas Sragen Mujiadi sering ngobrol dengan Samanhudi. Terutama saat semua napi diizinkan keluar blok. Sampai pada akhirnya keduanya bertukar cerita tentang topik kenapa bisa masuk penjara.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Wali Kota Blitar Samanhudi di PN Surabaya, JPU Dakwakan Pelaku Jadi Informan

Politisi PDI-P itu menduga dirinya masuk penjara karena dijebak wakilnya, Santoso. Dia mengatakan sakit hati terhadap Santoso. Kemudian, Samanhudi melanjutkan obrolan dengan menceritakan situasi dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar yang tengah ditempati Santoso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved