Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Gresik Curhat Sulitnya Ujian SIM

Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama

Ibu di Gresik bernama Marita Sani (42) itu juga meminta anaknya diberi SIM seumur hidup. Pakar malah tak setuju wacana tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumen Divisi Humas Polri - TribunJatim.com
Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju 

Marita mengaku sangat dirugikan dengan peraturan pembuatan SIM saat ini yang sedang berlaku.

Oleh karenanya, ia mendukung anggota dewan untuk menggodok rancangan peraturan terkait perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

"Supaya masyarakat tidak dipermainkan. Itu Bapak (Kapolri) sekedar saran saya dari saya. Terimakasih banyak," tegas Marita.

Soal wacana SIM berlaku seumur hidup itu, beberapa pakar justru tak setuju.

Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, memberikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup yang kembali digaungkan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.

Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.

Hakekatnya, bagian dari izin yang juga dapat sebut sebagai produk hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat yang berkendara. Artinya, izin tersebut merupakan sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.

"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, pada awak media Rabu (3/8/2023).

Baca juga: Pemicu Anak di Gresik Gagal Ujian SIM Sampai 13 Kali, Ditlantas Beberkan Fakta: Mestinya Dipanggil

Dalam proses mengeluarkan izin tersebut, pemerintah tidak serta merta memberikan kepada pemohon. Namun, wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu.

Setelah mengeluarkan SIM, Pemerintah dalam hal ini Polri, wajib menyertakan dengan mekanisme pengawasan. 

Sehingga pemegang SIM tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam serangkaian tahapan tertentu.

Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM. Menurut Oktafian, terdapat dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum. 

Jika meninjaunya dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas status keabsahan seorang pengendara memiliki izin atau SIM, terdapat persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa, alasan pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat  tahun-tahun berikutnya," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved