Berita Viral
Nasib Bocah 6 Tahun Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh Nonton Video Tema Pedofil
Seorang bocah bernasib 6 tahun mengalami nasib pilu. Bocah itu menjadi korban nafsu pamannya.
TRIBUNJATIM.COM- Seorang bocah bernasib 6 tahun mengalami nasib pilu.
Bocah itu menjadi korban nafsu pamannya.
Pelaku ternyata punya hobi nonton video bertema pedofil.
Kronologi pria di Tarakan di amankan polisi lantaran terlibat anggota pedofil dan tergabung dalam grup WhatsApp pornografi anak.
Kasus ini tentu saja membuat heboh warga, bahkan juga membuat resah warga.
Oleh sebab itu polisi langsung mengamankan pelaku yang diduga pedofil.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Dilansir dari Tribunnewsmaker, Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria paedofil yang tergabung dalam grup WhatsApp pornografi anak.
Kasus ini terungkap saat polisi menangani kasus pelecehan anak gadis berusia 6 tahun oleh pamannya, SR (39), yang merupakan seorang buruh kasar.
Baca juga: Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu (15/7/2023) saat korban bercerita ke sang ibu bahwa pamannya berbuat tidak senonoh dengan memainkan tangannya ke organ intim korban.
"Aksi cabul SR dilakukan pada awal Juli 2023.
Saat itu, SR meminta keponakannya tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban.
Akibat perbuatan SR, korban mengeluhkan sakit karena terdapat luka pada alat vitalnya," ujar Randya, Sabtu (5/8/2023)
Mendengar pengakuan anak gadisnya, ibu korban tidak terima, dan langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku sudah dua kali mencabuli keponaknnya seorang perempuan berusia 6 tahun.
Kejadian pertama dilakukan pada awal Juli 2023 di rumah korban.
Kemudian peristiwa kedua dilakukan pada 15 Juli 2023.
Pelaku mengajak korban ke areal tambak dan kembali mengulang aksi cabulnya.
Karena pelaku ini paman korban, tentunya dia mudah saja bertemu korban.
Dia memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksi pelecehan seks terhadap keponakannya," jelas Randya.
Dari pemeriksaan Hp SR, polisi mendapati sejumlah video porno anak di bawah umur.
Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp pornografi.
"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi.
SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.
SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kakek Kusmunandar pelaku pencabulan anak dibawah umur hanya bisa menunduk dalam gelar rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Ironisnya, perbuatan pedofil ini dilakukan pria 60 tahun ini ternyata sudah dilakukan sebanyak 30 kali.
Disebutkan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha tersangka melakukan tindakan asusila itu di sebuah lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya.
Kejadian pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Kusmunandar terungkap usai orang tua korban melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Polisi gerak cepat segera menangkap pelaku di rumahnya.
"Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 30 kali di kamar mandi restoran wasabi," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut.
Pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2019.
Tersangka yang sudah berusia uzur itu kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkannya," ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang Rp100 ribu setiap kali memperkosa korban.
Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.
"Korban merupakan tetangga tersangka. Ia kerap melakukan aksinya pada sore hari. Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.
Ambuka memastikan kalau tersangka tidak mempunyai kelainan. Dia sehat secara jasmani dan rohani.
Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.
"Saya ngasih Rp 100-150 ribu. Hanya di situ kamar mandi yang memungkinkan," ucap Kusmunandar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.
Informsi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
korban nafsu paman
pedofil
video bertema pedofil
Tarakan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Main HP saat Diarahkan hingga Suruh Tenaga Outsourcing Bersihkan Rumahnya, Sekdis Koperasi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.