Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti

Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (24/7/2023).

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar pembelaan atau pleidoi kepada majelis hakim.

Nurul Jamal Habaib mengatakan inti dari nota pembelaan tersebut berisi, supaya terdakwa dibebaskan tuntutan hukum pidana kasus ini.

"Saya minta bebas ya. Karena fakta fakta di persidangan secara normatif, terdakwa itu tidak terbukti," ujarnya.

Menurutnya, dari keterangan para saksi korban, saksi ahli verbal lisan. Justru penjelasan mereka lebih menguntungkan posisi dari Terdakwa dalam kasus ini.

"Dari semuanya itu, kesimpulan saya justru lebih menguntungkan posisi terdakwa Muhammad Fahim," kata Jamal.

Baca juga: Puluhan Wisatawan Asing dari 10 Negara Ikut Meriahkan Festival Jember Kota Cerutu Indonesia 2023

Jamal menilai kasus ini belum memenuhi syarat untuk masuk pada Undang-undang Perlindungan anak maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Karena tidak terbukti adanya pencabulan maupun kekerasan seksual. Justru yang terbukti itu satu, kalau itu mau di lakukan upaya hukum. Yakni pernikahan tanpa persetujuan istri pertama," imbuhnya.

Mengingat, kata Jamal, terdakwa mengakui telah melakukan pernikahan siri di Banyuwangi, tanpa sepengetahuan istri lamanya.

"Harusnya kan pasal yang digunakan tentang perselingkuhan. Kalau itu mau dilakukan upaya hukum," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumarsih mengaku akan menanggapi nota pembelaan tersebut pada persidangan selanjutnya, yang akan berlangsung 27 Juli 2023.

"Kami akan menuntut hukuman untuk terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," tanggapnya.

Baca juga: PESAN Terakhir Justyn Vicky Pada Sang Ibu Pasca Tertimpa Barbel, Sempat Video Call, Doakan Saya

Adek meyakini dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ada. Sehingga Jaksa akan tetap mempertahankan tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Sebatas informasi, sebelumnya Jaksa menutut terdakwa pencabulan santriwati ini, penjara sepuluh tahu. Hal itu berdasarkan pasal 82 ayat 2 junco   pasal 72 e  Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved