Berita Jember
Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti
Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (24/7/2023).
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar pembelaan atau pleidoi kepada majelis hakim.
Nurul Jamal Habaib mengatakan inti dari nota pembelaan tersebut berisi, supaya terdakwa dibebaskan tuntutan hukum pidana kasus ini.
"Saya minta bebas ya. Karena fakta fakta di persidangan secara normatif, terdakwa itu tidak terbukti," ujarnya.
Menurutnya, dari keterangan para saksi korban, saksi ahli verbal lisan. Justru penjelasan mereka lebih menguntungkan posisi dari Terdakwa dalam kasus ini.
"Dari semuanya itu, kesimpulan saya justru lebih menguntungkan posisi terdakwa Muhammad Fahim," kata Jamal.
Baca juga: Puluhan Wisatawan Asing dari 10 Negara Ikut Meriahkan Festival Jember Kota Cerutu Indonesia 2023
Jamal menilai kasus ini belum memenuhi syarat untuk masuk pada Undang-undang Perlindungan anak maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Karena tidak terbukti adanya pencabulan maupun kekerasan seksual. Justru yang terbukti itu satu, kalau itu mau di lakukan upaya hukum. Yakni pernikahan tanpa persetujuan istri pertama," imbuhnya.
Mengingat, kata Jamal, terdakwa mengakui telah melakukan pernikahan siri di Banyuwangi, tanpa sepengetahuan istri lamanya.
"Harusnya kan pasal yang digunakan tentang perselingkuhan. Kalau itu mau dilakukan upaya hukum," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumarsih mengaku akan menanggapi nota pembelaan tersebut pada persidangan selanjutnya, yang akan berlangsung 27 Juli 2023.
"Kami akan menuntut hukuman untuk terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," tanggapnya.
Baca juga: PESAN Terakhir Justyn Vicky Pada Sang Ibu Pasca Tertimpa Barbel, Sempat Video Call, Doakan Saya
Adek meyakini dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ada. Sehingga Jaksa akan tetap mempertahankan tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.
Sebatas informasi, sebelumnya Jaksa menutut terdakwa pencabulan santriwati ini, penjara sepuluh tahu. Hal itu berdasarkan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual
pencabulan santriwati
pleidoi
Muhammad Fahim Mawardi
Pengadilan Negeri Jember
Jember
TribunJatim.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.