Nasib Mbah Tun Tertipu Sertifikat Sawah Dijaminkan ke Bank, 13 Tahun Berjuang Tapi Pelaku Menghilang
Mbah Tun adalah orang yang sawahnya dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan. Pelaku masih buron.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, dari Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Mbah Tun adalah orang yang sawahnya dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan.
Penipu Mbah Tun, Mustofa hingga kini masih berstatus buronan.
Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksi penipuannya, Mustofa meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.
Mustofa lantas meminta cap jempol Mbah Tun.
Mbah Tun yang tidak tahu apa-apa, ditambah kondisi yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabuhi Mbah Tun.
Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Modus Penipuan Pakai Nama dan Foto Priofil Sekda Jember di WA, Minta Uang, Diskominfo: Hati-hati
Perkara semakin ruwet setelah tidak ada tindak lanjut dari Mustofa.
Bank Danamon lantas melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.
Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
Baca juga: Tak Merasa Pesan, Wanita Ini Syok saat Dapat Kiriman 100 Paket, Ternyata Modus Penipuan
Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.
Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.
Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).
Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.
Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.
"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.
Broto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.
"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ucap Broto.
Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun.
"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tutur Munir.
Baca juga: Kisah Driver Ojol Bantu Pria Kabur dari Penipuan Lowongan Kerja, Polisi Kini Selidiki Pelaku
Kasus Penipuan TERBARU
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember mengimbau waga untuk berhati-hati adanya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik.
Kepala Diskominfo Jember Bobby A. Sandy mengaku menerima laporan dari masyarakat, adanya oknum yang mengaku sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Jember Hadi Sasmito mengunakan nomor whatsapp untuk memeras orang lain.
"Banyak beredar WhatsApp yang mengatasnakaman Bapak Hadi Sasmito selaku Sekda Kabupaten Jember yang baru. Yang ujung-ujungnya adalah akun palsu atau akun penipuan. Minta uang dan atau mengajak kerja sama,” paparnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, bagi siapapun yang dihubungi akun media sosial tersebut dengan mengatasnamakan Sekda Jember, lalu minta uang. Katanya, untuk mengabaikan saja.
"Kepada seluruh pihak, kami mengimbau agar mengabaikan dan tidak menanggapi hal tersebut karena merupakan akun palsu," imbuh Boby.
Modus penipuan tersebut, Lanjut dia, whatsapp pelaku mengunakan foto profil Sekda Jember Hadi Sasmito, untuk mengelabui para korbannya.
"Salah satu contohnya pada akun penipuan yang belum lama terjadi. Dengan menggunakan foto sekda baru dan Pj. sekda. Kemudian pelaku meminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya Bobby.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Fakta-fakta Viral Menu MBG Isi Kacang Rebus dan Roti, Siswa Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.