Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Waspada iPhone Diblokir, Segera Cek IMEI di Situs Kemenperin dan Bea Cukai, Ikuti 2 Cara ini

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.

Kompas.com
Situs cek IMEI Kemenperin 

TRIBUNJATIM.COM - Menyusul kasus ribuan ponsel tanpa IMEI beredar di Indonesia yang akhirnya diblokir Bareskrim Polri, patutnya mengecek apakah ponsel iPhone kita sendiri sudah terdaftar atau tidak.

Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.

Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai, dilansir dari Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: 2 Cara Cek IMEI Handphone Sudah Terdaftar atau Tidak, Segera Lakukan Sebelum Kena Blokir

2 cara cek IMEI iPhone

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.

Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

- Buka menu pengaturan iPhone

- Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”

- Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

Baca juga: Cara Mengetahui Nomor IMEI Handphone Sudah Terdaftar atau Belum, Hati-hati HP Bisa Terblokir

1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

- Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved