Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Waspada iPhone Diblokir, Segera Cek IMEI di Situs Kemenperin dan Bea Cukai, Ikuti 2 Cara ini

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.

Kompas.com
Situs cek IMEI Kemenperin 

- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

- Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.

2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

- Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

- Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

- Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.

- Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.

Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?

Situs cek IMEI Kemenperin
Situs cek IMEI Kemenperin (Kompas.com)

Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir).

Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya.

Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai, semoga bermanfaat.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved