Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Waspada iPhone Diblokir, Segera Cek IMEI di Situs Kemenperin dan Bea Cukai, Ikuti 2 Cara ini

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.

Kompas.com
Situs cek IMEI Kemenperin 

TRIBUNJATIM.COM - Menyusul kasus ribuan ponsel tanpa IMEI beredar di Indonesia yang akhirnya diblokir Bareskrim Polri, patutnya mengecek apakah ponsel iPhone kita sendiri sudah terdaftar atau tidak.

Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.

Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai, dilansir dari Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: 2 Cara Cek IMEI Handphone Sudah Terdaftar atau Tidak, Segera Lakukan Sebelum Kena Blokir

2 cara cek IMEI iPhone

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.

Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

- Buka menu pengaturan iPhone

- Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”

- Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

Baca juga: Cara Mengetahui Nomor IMEI Handphone Sudah Terdaftar atau Belum, Hati-hati HP Bisa Terblokir

1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

- Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.

- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

- Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.

2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

- Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

- Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

- Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.

- Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.

Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?

Situs cek IMEI Kemenperin
Situs cek IMEI Kemenperin (Kompas.com)

Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir).

Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya.

Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai, semoga bermanfaat.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved