Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Ketapel Guru hingga Buta Terancam 16 Tahun Penjara, Curhatan Anaknya Viral: Allah Atur Saja

Curhatan anak AJ, orangtua murid ketapel guru di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu viral di TikTok. Ayah terancam penjara 16 tahun.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ayahnya ketapel guru Zaharman (58) hingga buta. Anak pelaku tulis curhatan viral di TikTok. 

Lantas, seperti apa sosok pelaku? 

AJ (45), ayah siswa berinisial PDM (16) akhirnya menyerahkan diri setelah empat hari memakai jurus menghilang alias kabur dari kejaran polisi.

AJ menyerahkan diri setelah polisi mendekati pihak keluarga AJ untuk membujuknya pulang.

"Pelaku kooperatif menyerahkan diri," ujar Wakil Kapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady pada Sabtu (5/8/2023) seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Dalam pelariannya, AJ kerap berpindah-pindah tempat menginap agar polisi sulit melacak jejaknya.

Baca juga: Bak Kena Karma, Pasutri Dihajar dan Dijambak Warga Imbas Aniaya Bocah 10 Tahun, Teriak Ngemis Maaf

Namun, akhirnya polisi menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong didampingi keluarganya. Saat ini AJ sudah ditahan untuk dimintai keterangan.

Kaburnya AJ sebelumnya berkaitan dengan aksinya menganiaya seorang guru SMA bernama Zaharman (58) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

AJ nekat mengatapel ke arah mata guru SMA di mana anaknya bersekolah.

Emosi AJ seketika meledak lantaran Zaharman menegur anaknya yang ketahuan merokok di belakang sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

SOSOK orangtua siswa yang lakukan penganiayaan kepada guru hingga membuat mata buta
SOSOK orangtua siswa yang lakukan penganiayaan kepada guru hingga membuat mata buta (Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu)

"Pelaku kooperatif menyerahkan diri," ujar Kompol Yusiady.

PDM pun pulang ke rumah dan mengadu ke AJ lantaran ditegur.

AJ yang mendengar aduan anaknya menyerang guru tersebut menggunakan ketapel hingga mata kanan Zaharman terluka parah.

Namun, sebenarnya jejak kejahatan AJ tak hanya dilakukan pada saat itu saja.

Dalam catatan kepolisian, AJ ternyata pernah melakukan tindakan kriminal lainnya dan berujung masuk bui.

Terungkap bahwa AJ pernah menjadi residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2014 silam.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman 2,5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar seperti dilansir TribunBengkulu.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved