Berita Kediri
Hingga Juli 2023 Terjadi 38 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas
Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 38 kali terjadi insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 38 kali terjadi insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Rinciannya, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu di perlintasan dan 13 kali orang menemper KA.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA.
Mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang.
"Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto dalam rilisnya, Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan, perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 260 perlintasan kereta api dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 44 tidak sebidang.
Diungkapkan Supriyanto, beberapa kejadian menonjol seperti pada 27 Juli 2023, dimana kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara Stasiun Baron - Kertosono menemper KA Gajayana yang sedang melintas.
Kemudian KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertemper kendaraan di JPL no 75, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.
Kejadian ini mengakibatkan korban jiwa sebanyak 6 orang meninggal dan 2 luka berat yang seluruhnya merupakan penumpang mobil.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.