Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Hingga Juli 2023 Terjadi 38 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas

Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 38 kali terjadi insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Taufiqur Rohman
Dok PT KAI
PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Minggu (6/8/2023). 

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

PT KAI bersama seluruh stakeholder, terus mensosialisasikan tentang tips Keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

"Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi."

"Rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya," jelasnya.

Supriyanto menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.

Selain itu, KAI selalu menekankan, agar pemilik jalan dalam hal ini pemerintah sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama."

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu - rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved