Berita Sidoarjo
Motif Pembunuhan Pemuda Penjual Nasi Goreng di Sidoarjo, Diracun Sepupu saat Pesta Miras: Jual Motor
Kematian Ahmad Mukiyin, pemuda 23 tahun Tuban yang ditemukan tergeletak di kamar tidur kontrakan di Jalan Raya Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kematian Ahmad Mukiyin, pemuda 23 tahun asal Tuban yang ditemukan tergeletak di kamar tidur kontrakannya di Jalan Raya Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya terkuak.
Penjual nasi bebek itu ternyata dihabisi oleh sepupunya sendiri, Rully Irwansyah, pemuda 23 tahun yang tinggal di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota, Sidoarjo. Korban dan pelaku berstatus saudara sepupu karena ayah kandung korban merupakan kakak kandung dari ibu pelaku.
Dalam aksinya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu mengajak korban pesta minuman keras (miras). Ketika sudah seru, pelaku diam-diam memasukkan serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai ke dalam gelas berisi arak yang hendak ditenggak oleh korban.
“Minuman itu saya campur potas. Ketika korban kejang-kejang lalu saya seret ke dalam kamar kontrakannya. Sebelum saya tinggal, korban saya tutupi pakai jaket,” kata Rully di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).
Rully mengaku tega menghabisi saudara sepupunya itu lantaran dendam motor kesayangannya dijual orangtuanya kepada korban tanpa sepengatahuan dirinya.
Baca juga: Geger, Pemuda Penjual Nasi Goreng di Sidoarjo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar
“Saya dendam, motor saya dijual tanpa sepengetahuan saya. Makanya saya menghabisi dia,” jawab Rully saat ditanya petugas.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu. Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku bersama dua temannya mengajak korban minum minuman keras jenis arak. Empat pemua itu menenggak miras di ruko kontrakan korban.
Diam-diam, pelaku yang sudah membawa potas dan serbuk pembersih lantai, memasukkannya ke gelas minuman yang hendak ditenggak korban. Tak lama berselang, korban tesungkur dan kejang-kejang di lokasi.
Pelaku lantas menyeret korban ke kamarnya. Dua temannya sempat bertanya, tapi dijawab oleh pelaku bahwa korban kecapekan sehingga mengalami hal yang seperti orang kesurupan.
Dua temannya itu juga disuruh membeli bunga di kawasan alun-alun, dalihnya untuk menjaga korban atau memagarinya agar tidak kena bencana. Bunga itu kemudian dicampur dalam ember dan disiramkan ke tubuh korban yang sudah dalam kondisi terbujur kaku.
“Besok paling dia sudah sadar,” ujar pelaku sambil mengajak dua temannya meninggalkan korban yang tergeletak di kamar kontrakannya. Pelaku juga berpesan kepada dua temannya itu agar tidak bercerita ke siapapun terkait peristiwa ini.
Pelaku sendiri sempat mengemasi botol dan sisa miras di rumah itu. Dimasukkan ke dalam tas ransel, kemudian dibawanya pergi. Selain itu, Rully juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone, dompet, dan sepeda motor Jupiter MX W 5123 PO milik korban.
Baca juga: Blangko e-KTP Sidoarjo Kosong, 19.000 Warga Masih Antre Cetak, Diarahkan Gunakan Fasilitas IKD
Empat hari berselang, Jumat (4/8/2023) jenazah korban ditemukan oleh keluarganya sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar tidur. Keluarga mencari karena beberapa hari korban tidak bisa dihubungi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari sana kemudian dialakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban yang diketahui mengalami lebam akibat proses pembusukan, dan diketahui ada beberapa barang korban yang hilang.
Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi, sampai akhirnya dalam penyelidikan itu petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut di tempat kos di kawasan Rangkah Kidul.
Kepada polisi, tersangka Rully mengaku sudah menyiapkan racun sejak sehari sebelumnya. Potasium dan serbuk pembersih lantai diakuinya sisa dari Jakarta saat dia bekerja bangunan di sana. Serbuk itu dicampur dan sengaja disiapkan untuk meracun korban dengan modus mengajaknya minum arak bersama.
“Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini. Termasuk Sepeda motor dan Handphone milik korban, tas yang dipakai beraksi, sisa serbuk potas yang dipakai meracun korban, miras, dan beberapa barang bukti lainnya.
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.