Berita Sidoarjo
Blangko e-KTP Sidoarjo Kosong, 19.000 Warga Masih Antre Cetak, Diarahkan Gunakan Fasilitas IKD
Kekosongan blangko eKTP di Sidoarjo masih berlanjut. Penyebabnya masih sama, pasokan blangko e-KTP dari Kemendagri tidak sesudah dengan kebutuhan perm
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kekosongan blangko eKTP di Sidoarjo masih berlanjut. Penyebabnya masih sama, pasokan blangko e-KTP dari Kemendagri tidak sesudah dengan kebutuhan permintaan warga Sidoarjo yang terus meningkat.
Kondisi itu bukan hanya dialami Sidoarjo. pemerintah daerah lain juga demikian. Tak sedikit daertah yang beberapa waktu belakangan kehabisan stok blangko KTP.
Dari data dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, jumlah antrian blangko hingga 31 Juli 2023 tercatat sebanyak 19.000 tunggu cetak. Angka ini tercatat sejak antrian mulai bulan Maret hingga saat ini.
Kebutuhan cetak rata-rata mencapai 1.000 hingga 2.000 blangko perhari, sedangkan Dukcapil Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan kuota dari Kemendagri 500 blangko perhari.
Kendati demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Reddy Kusuma meminta masyarakat yang mengurus KTP tidak perlu khawatir.
Sebab, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), serta aktivasi e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Blangko e-KTP di Sampang Menipis, Pemohon dengan Kondisi Sakit Jadi Prioritas
“Masyarakat yang hendak membuat e-KTP baru selama kekosongan blangko bisa menggunakan fasilitas IKD dari Kemendagri,” kata Reddy.
Caranya dengan mengunduh aplikasi melalui playstore, kemudian masukkan data NIK, email, dan nomor handphone lalu klik verifikasi.
Selanjutnya, untuk verfikasi wajah pilih tombol ambil foto lalu lakukan swafoto. Untuk langkah aktivasi KTP digital bisa dilakukan di kantor kecamatan domisili.
“Atau untuk masyarakat luar Kabupaten Sidoarjo bisa langsung ke Kantor Dukcapil atau MPP,” urainya.
Menurut Reddy, meskipun bentuk fisik sangat berbeda, fungsi Suket sama persis dengan e-KTP. Bisa digunakan untuk kelengkapan administrasi seperti perbankan.
Adapun masa berlaku suket selama 6 bulan. Jika sewaktu-waktu blanko e-KTP datang, pemegang Suket bisa langsung menukar.
"Saat ini kami berikan dua solusi tersebut sehingga jika nantinya sudah ada pasokan blangko e-KTP maka akan segera kami informasikan," kata dia.
Reddy juga mengimbau agar masyarakat bersabar hingga distribusi blangko e-KTP tercukupi oleh Kemendagri. Diperkirakan, dalam bulan-bulan ini blangko eKTP sudah tersedia.
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.