Pembunuhan Brigadir J

Sosok Biodata SUHADI, Hakim Mahkamah Agung Anulir HUKUMAN MATI Sambo dan Beri Diskon 10 Tahun Putri

Inilah sosok dan biodata Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret Suhadi, pimpinan sidang kasasi Ferdy Sambo. Otak pembunuhan Brigadir J tak jadi divonis hukuman mati. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J kini kembali jado sorotan karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung kini telah mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dalam sidang kasasi ini, Mahkamah Agung menetapkan lima hakim untuk menjalankan sidang yang dipimpin oleh Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sosok Suhadi kini banyak dicari, sebab ia diketahui sebagai pimpinan sidang kasasi tersebut.

Diketahui Suhadi merupakan salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung.

Berikus sosok dan biodata Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: VONIS MATI Ferdy Sambo DIANULIR Mahkamah Agung, Hukuman Putri Candrawathi Dapat DISKON 10 Tahun

Sosok dan biodata Suhadi

Suhadi merupakan hakim Mahmamah Agung RI yang lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 19 September 1953.
 
Suhadi, mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.

Tahun 1983,  suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB). 

Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990  Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung.

Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh  Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati, Sebut Meninggal di Penjara: Ilmu Hukum Saya

 
 

Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan). 
Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama  1 tahun,  selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode  2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). 

Selama  4 Tahun Suhadi memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN. Sumedang.

Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua  PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved