Berita Viral
ALASAN Warga Tuntut Mantri yang Suntik Mati Kades Dibebaskan, Ngaku Sulit Berobat, 'Baik Orangnya'
Kasus mantri suntik mati kades di Banten kembali menjadi sorotan. Puluhan warga minta mantri itu dibebaskan dari penjara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dan meminta pertolongan untuk segera dibawa ke Puskesmas.
"Saya juga syok, kaget melihatnya, dan saya juga minta tolong warga untuk segera dibawa ke puskesmas," katanya.
Suhendi juga mengaku, mendapatkan obat tersebut diambil dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Dan sebanyak dua jenis obat yang dia ambil diantaranya obat rocuronium dan diphenhydramine.
"Ngambil obat di rumah sakit, saya enggak mencuri, saya cuma ambil lima CC aja," katanya.
Akibat perbuatannya, Mantri Suhendi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terbaru, puluhan warga yang mayoritas terdiri dari kaum emak-emak, meminta Kejari Serang dapat meringankan tuntutan hukum bagi Mantri Suhendi.
Salmiah, warga Padarincang mengaku merasa kehilangan sosok Mantri Suhendi, yang dikenal oleh warga sangat baik dan perhatian dalam menangani pasien.
"Kami mau berobat nyari pak Suhendi enggak ada, pak Suhendi itu baik orangnya, tidak pernah mematok biaya pengobatan," kata Salmiah di Kejari Serang, Senin (7/8/2023).
Dalam dialog dengan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar warga meminta Suhendi dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Ya kami mah ingin pak Suhendi dibawa pulang saja. Biar kita berobat mudah," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
Baca juga: Birahi Dokter ke Pasiennya Tak Terbendung, Ancam Suntik Mati Jika Tak Mau Layani, CCTV Mati 40 Menit
Kuasa hukum terdakwa Suhendi, Ely Nursamsiah menjelaskan, warga sudah dua mendatangi Kejari Serang untuk meminta keringanan hukuma untuk Suhendi.
"Saya selaku kuasa hukum terdakwa mengakomodir keinginan ibu-ibu yang meminta keringanan hukuman, ini tulus aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mantri Suhendi sebagai tersangka karena sengaja membunuh kades dengan jarum suntik berisi obat injeksi sidiandryl dyphenhydramine.
Mantri Suhendi pun dijerat dengan pasal berlapis 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
mantri suntik mati kades
Kades Curug Goong
Mantri Suhendi
Salamunasir
sidiandryl dyphenhydramine
Banten
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Nenek Asmadi Mengais Rejeki dari Sisa Biji Kopi Imbas Penutupan Gumitir, Warungnya Sangat Sepi |
![]() |
---|
Beda Pendapat Kata Pejabat Soal Bendera One Piece, Dedi Mulyadi Boleh Berekspresi, Khofifah Melarang |
![]() |
---|
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Klarifikasi BI soal Viral Uang Pecahan Rp80.000 Disebut Bakal Diluncurkan saat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Undangan Rapat DPRD ke Luar Kota Ramai Tuai Kritik, Wakil Ketua Ngaku Tak Sadar Tanda Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.