Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?

Dengan adanya skema baru ujian praktik SIM C, pemohon memiliki kesempatan mengulang jika gagal. Berapa kali?

TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember 

Syarat membuat SIM C

Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:

- SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember
Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun

- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved