Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?

Dengan adanya skema baru ujian praktik SIM C, pemohon memiliki kesempatan mengulang jika gagal. Berapa kali?

TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember 

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama

Cara membuat SIM C

Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C

- Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan

- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C

Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah.

Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved