Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?
Dengan adanya skema baru ujian praktik SIM C, pemohon memiliki kesempatan mengulang jika gagal. Berapa kali?
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca juga: Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama
Cara membuat SIM C
Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
- Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto
- Mengikuti ujian teori
- Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
Biaya pembuatan SIM C
Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah.
Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Gresik
ujian praktik SIM
viral di media sosial
ujian praktik SIM C
Korlantas Polri
kesempatan mengulang ujian praktik SIM C
SIM C
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian |
![]() |
---|
Dirawat di RS Bina Sehat Jember, 13 Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo Sudah Dibolehkan Pulang |
![]() |
---|
Aji Darmaji Urus Hak Perwalian 4 Anaknya, Keluarga Mpok Alpa Kecewa Tak Diberi Tahu: Hargain Dikit |
![]() |
---|
Rumah Kos di Mojokerto Ludes Terbakar, Penghuni Berhasil Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Aksi Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, Dewan Bakal Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.