Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Bulan Lagi Dihapus, Tenaga Honorer Pemerintah Otomatis PPPK Penuh Waktu? Syarat 5 Tahun Kerja

Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per 28 November 2023. Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK.

KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per 28 November 2023. Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per November 2023.

Adapun pengganti supaya tak terjadi PHK massal, pemerintah tengah menggodok solusi perihal status tenaga honorer tersebut.

Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Antara lain PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Lantas seperti apa ciri dan syarat dari PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu tersebut?

Dilansir dari Tribun Sultra, Kamis (10/8/2023), jika merujuk petikan Gubernur Jawa Timur nomor 821/2929/204/2023 bisa diketahui terkait syarat PPPK penuh time tersebut.

Baca juga: UPDATE Info Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Kuota Jabatan, Formasi Prioritas hingga Fitur Baru SSCASN

Dalam petikan surat tersebut membahas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Surat ini diterbitkan pada 18 Juli 2023 lalu.

Dalam SK tersebut tertera masa kerja, atau perpanjangan masa kerja yakni terhitung 1 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Ini menjadi salah satu ciri-ciri PPPK paruh waktu atau full time.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer, yang masuk dalam kategori pekerja penuh waktu atau paruh waktu?

Selain itu, ada kabar baik pula tentang tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK sesuai Perpres, Sering Jadi Faktor Pelamar, Terbaru 1.921 CASN Pilih Mundur 

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. (KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Kabarnya akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Berikut penjelasannya.

Sebelumnya ada pendataan tenaga honorer di data base BKN.

Ada honorer yang akan diangkat dengan skema outsourcing.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved