3 Bulan Lagi Dihapus, Tenaga Honorer Pemerintah Otomatis PPPK Penuh Waktu? Syarat 5 Tahun Kerja
Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per 28 November 2023. Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK.
TRIBUNJATIM.COM - Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per November 2023.
Adapun pengganti supaya tak terjadi PHK massal, pemerintah tengah menggodok solusi perihal status tenaga honorer tersebut.
Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Antara lain PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Lantas seperti apa ciri dan syarat dari PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu tersebut?
Dilansir dari Tribun Sultra, Kamis (10/8/2023), jika merujuk petikan Gubernur Jawa Timur nomor 821/2929/204/2023 bisa diketahui terkait syarat PPPK penuh time tersebut.
Baca juga: UPDATE Info Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Kuota Jabatan, Formasi Prioritas hingga Fitur Baru SSCASN
Dalam petikan surat tersebut membahas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Surat ini diterbitkan pada 18 Juli 2023 lalu.
Dalam SK tersebut tertera masa kerja, atau perpanjangan masa kerja yakni terhitung 1 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Ini menjadi salah satu ciri-ciri PPPK paruh waktu atau full time.
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer, yang masuk dalam kategori pekerja penuh waktu atau paruh waktu?
Selain itu, ada kabar baik pula tentang tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK sesuai Perpres, Sering Jadi Faktor Pelamar, Terbaru 1.921 CASN Pilih Mundur

Kabarnya akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Berikut penjelasannya.
Sebelumnya ada pendataan tenaga honorer di data base BKN.
Ada honorer yang akan diangkat dengan skema outsourcing.
tenaga honorer
PPPK
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
PPPK penuh waktu
ciri-ciri PPPK full time
syarat PPPK penuh waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
JATIM TERPOPULER: Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat hingga Siswa SMP Batu Keracunan MBG |
![]() |
---|
Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah, Kini Dilaporkan Ayah ke Polisi |
![]() |
---|
Ribuan PPPK Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Bupati Ingatkan Pentingnya Rasa Terima Kasih |
![]() |
---|
Puasa 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? ini Awal Ramadan 1447 H versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
Viral Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Bantah: Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.