Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Bakal Jadi Polisi Lagi, Kondisi Pasca Bebas Bersyarat Dikuak Pengacara: Menyesuaikan Diri
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjadi polisi lagi.
TRIBUNJATIM.COM - Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjadi polisi lagi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Bharada E bakal kembali menjadi polisi tentunya setelah bebas murni pada Januari 2024 mendatang.
Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca juga: Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni
Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Baca juga: Beda dari Sambo dkk yang Hukuman Didiskon, Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus, Status Berubah

Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
bebas bersyarat
Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Ronny Talapessy
Richard Eliezer
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
pembunuhan Brigadir J
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.