Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Gugatan PAW Anggota DPRD Trenggalek Ditolak, PKS Berpotensi Gugat Balik Mantan Kader: Masih 50:50

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, Komarudin bisa bernafas lega setelah gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada dirinya dit

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Ketua DPD PKS Trenggalek Komarud dalam artikel berjudul Gugatan PAW Anggota DPRD Trenggalek Ditolak, PKS Berpotensi Gugat Balik Mantan Kader 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, Komarudin bisa bernafas lega setelah gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

Komarudin mengaku putusan PN Trenggalek sangat tepat dan sudah sesuai dengan apa yang ia dan pengurus PKS Trenggalek perkirakan.

"Kami sudah memperkirakan karena secara prosedural itu ketika seseorang sudah keluar dari partai maka seluruh alat kelengkapan jabatan juga lepas," kata Komarudin, Kamis (10/8/2023).

Menurut Komarudin proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Dasiran yang sudah keluar dari keanggotaan PKS sudah sesuai aturan, apalagi Dasiran sendiri yang mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PKS.

"Kami memproses sesuai dengan aturan untuk PAW-nya dan Alhamdulillah (gugatan Dasiran) ditolak pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Lompat ke PDI Perjuangan, Anggota DPRD Fraksi PKS Trenggalek Enggan Di-PAW

Hingga saat ini pihak PKS Trenggalek sendiri belum melakukan rapat lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk potensi menggugat balik Dasiran yang saat ini sudah menjadi anggota PDI Perjuangan.

"Kalau terkait gugatan balik akan kami musyawarahkan, 50:50 bisa menggugat bisa tidak," ucap Komarudin.

DPD PKS Trenggalek sendiri sudah mempersiapkan calon pengganti Dasiran di DPRD Trenggalek dan saat ini proses PAW menunggu surat keputusan dari gubernur.

"Ada beberapa persyaratan juga yang harus disiapkan salah satunya surat dari pengadilan dan dokumen administrasi lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved