HUT RI ke 78
Terkuak Kapan Berdirinya Negara Republik Indonesia, Bukan 17 Agustus 1945, Akta ini Jadi Buktinya
Ketua Yayasan Panji Saputra RM Kuswartono mengungkapkan temuan baru berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ketua Yayasan Panji Saputra RM Kuswartono mengungkapkan temuan baru berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Yayasan Panji Saputra merupakan pengelola Situs Rumah Persada Sukarno di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kuswartono menjelaskan, dalam akta yang disimpannya tertulis tanggal 18 Agustus 1945 bukan tanggal 17 Agustus 1945 yang disahkan dalam Rapat Panitia Kemerdekaan Indonesia.
Dokumen ini sudah lama disimpannya, namun sengaja baru kali ini diumumkan kepada publik secara luas.
Baca juga: 2 Contoh Doa HUT ke-78 Kemerdekaan RI untuk Upacara Bendera 17 Agustus 2023, Teks Indonesia dan Arab
“Kami sudah lama menyimpan dokumen ini dan kami meyakini inilah saat yang tepat untuk diungkapkan kepada publik agar masyarakat tahu bahwa negara kita Republik Indonesia tercinta ini bukan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945," ungkap Kuswartono, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan, pada tanggal 17 Agustus kita baru merdeka atas nama bangsa Indonesia sehari setelahnya didirikanlah Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dijelaskan Kuswartono, dalam dokumen tertera paling atas dengan huruf besar “RAPAT PANITIA KEMERDEKAAN INDONESIA” kemudian di bawahnya tertulis “Rapat Panitia Kemerdekaan Indonesia dalam sidang pada 18, boelan 8, th. 2605 di gedung Komonfu.
1. Telah menetapkan Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Telah memilih sebagai Presiden Republik Indonesia P.T. Soekarno dan Wakil Presiden P.T. Muhammad Hatta”.
Baca juga: Nasib Apes Penabuh Gamelan Kuda Lumping di Kediri, Lagi Pentas Dikeroyok Penonton, Terkuak Sebabnya
Kuswartono meyakini inilah akta sah berdirinya Negara Republik Indonesia dan Teks Proklamasi adalah akte Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tertanggal 17 Agustus 1945.
"Jadi ada dua peristiwa besar di bulan Agustus ini, yakni tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan dan tanggal 18 bangsa yang merdeka itu mendirikan Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Jadi ada dua akta, ada dua peristiwa besar yang sangat bersejarah. Jas merah,” ungkapnya.
Rencananya temuannya akan segera disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta.
“Besok kita akan ke Jakarta, ke Istana Merdeka untuk menyampaikan temuan ini. Surat pengantar untuk Bapak Presiden, kajian dan bukti otentik sudah kita siapkan. Semoga Bapak Presiden berkenan menerima hal ini,” jelas Suhardono,SE, Ketua Umum Situs Rumah Persada Sukarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Yayasan-Panji-Saputra-RM-Kuswartono-memperlihatkan-temuan-dokumen-berdirinya-Negara-Republik.jpg)