Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto yang Setubuhi Jasad Korban Terancam Hukuman Seumur Hidup

MA, tersangka pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto yang juga setubuhi jasad korban terancam hukuman seumur hidup.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Tersangka MA (19) dalam mobil tahanan saat pelimpahan berkas perkara P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023). MA merupakan tersangka kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tersangka MA (19) yang terlibat kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan, tersangka MA dijerat pasal berlapis atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya, AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi Mojokerto.

Tersangka MA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.

"Pasal berlapis yang jelas ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup. Ada beberapa pasal juncto turut sertanya, artinya kan memberi sarana atau membantu. Dan Undang-undang Khusus Perlindungan Anak di Bawah Umur hukuman di atas 15 tahun," jelasnya usai menerima pelimpahan berkas P21 tahap 11 di Kejari Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023).

Pasal berlapis itu akibat perbuatan tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN Kemlagi itu.

Dari fakta pembunuhan, terungkap peran tersangka MA adalah turut serta bersama tersangka utama AB (15) membuang jasad korban dalam kondisi terbungkus karung putih di parit jembatan rel kereta, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka MA bahkan tega dua kali melakukan tindakan senonoh menyetubuhi jasad korban. MA juga menguasai atau mencuri barang berharga korban, seperti sepeda motor dan handphone. 

"Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan," ucap Joko Sutrisno.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan P21 tahap II berkas perkara tersangka MA dan barang bukti kasus pembunuhan siswi Kemlagi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum

"Kita akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya dan barang bukti sepeda motor dan handphone itu," ungkapnya. 

Menurut Joko Sutrisno, pihaknya telah menunjuk lima jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan itu.

"Kita sudah siapkan ada lima jaksa untuk persidangan. Untuk pelaku anak sudah ada putusan (vonis) dan pelaku dewasa hari ini sudah tahap II," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku utama terdakwa AB (15) divonis 7 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca juga: Sosok 2 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Punya Banyak Catatan Kriminal Kelam di Masa Lalu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved