Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum

Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulan
lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Bahkan ibu korban tampak memeluk erat foto almarhum dalam pigura dan menangis histeris saat hakim membacakan putusan vonis.

Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.

Dalam putusannya, hakim tunggal Made Cintia Buana menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Baca juga: Segini Vonis Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, ini Respon Terdakwa usai Divonis

Polisi sempat berupaya merendam keributan di ruangan PN Mojokerto.

Hakim Made Cintia Buana terlihat diamankan oleh petugas PN Mojokerto untuk keluar melalui jendela di samping kanan ruangan sidang namun dihadang massa.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi.

Wiwit pun berteriak membubarkan massa yang tidak berkepentingan dalam sidang untuk meninggalkan ruangan.

Situasi kondusif saat pihak keluarga korban difasilitasi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan hakim.

Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.

Baca juga: Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Dalang Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Polisi Kini Dalami Motif Pelaku

 

"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved