Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kecanduan Video Asusila, Guru Agama di Batam Pakai Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Ada Kelainan Seks

Guru Agama di Batam kecanduan video asusila, seorang santri sampai depresi karena terus dicabuli hingga berulang kali.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri di Batam 

Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.

Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Pesan Menohok Umi Pipik ke Oklin Fia - Panji Petualang Syok Kadar Gula Tembus 500

Mendengar cerita itu, Lanjut Benny, ibu korban spontan marah dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak pondok pesantren.

Ibu korban meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.

Kemudian pada, Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Kondisi Kini TikToker Nekat Uji Nyali Jadi Pocong, Dikabarkan Meninggal, Kerasukan Sosok Wanita

Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.

Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.

Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang. (Tribunnews.com)

Sementara itu, pelaku cabul lainnya juga menuai sorotan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved