Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Jabatan yang Dirangkap Angga Raka Prabowo Padahal Dilarang MK, ini Profil dan Rekam Jejaknya

Nama Angga Raka Prabowo menjadi perbincangan publik karena merangkap tiga jabatan padahal dilarang MK.

KOMPAS.com/FIKA NURUL
RANGKAP JABATAN - Presiden Prabowo Subianto melantik Angga Raka Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (17/9/2025). Angga menjadi sorotan lantaran merangkap tiga jabatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Angga Raka Prabowo menjadi perbincangan publik karena merangkap tiga jabatan padahal aturan Mahkamah Konstitusi melarang pejabat merangkap jabatan.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).

Angga baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Presiden di Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029.

Pada usianya ke-36 tahun, ia telah menduduki tiga jabatan sekaligus.

Angga merupakan politis muda Partai Gerindra yang bergabung sejak 2008 dan dikenal sebagai loyalis Prabowo.

Bahkan, ia pernah dipercaya sebagai sekretaris pribadi Prabowo pada 2014 hingga 2017.

Lantas apa tiga jabatan Angga Raka Prabowo yang didudukinya sekaligus padahal dilarang MK?

Baca juga: Daftar 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo, Hasan Nasbi Dicopot dari PCO

3 Jabatan Wamenkomdigi Angga Raka

1. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI (Wamenkomdigi)

Dikutip dari Tribunnews, di dalam kabinet saat ini, Angga Raka Prabowo menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI (Wamenkomdigi).

Ia resmi dilantik oleh Prabowo menjadi pembantu Menkomdigi RI Meutiya Hafid bersama Nezar Patria di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Angga Raka Prabowo sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Wamenkominfo) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Ia menduduki jabatan tersebut selama dua bulan, setelah dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024.

2. Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

Angga Raka Prabowo juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada (16/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved