Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kecanduan Video Asusila, Guru Agama di Batam Pakai Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Ada Kelainan Seks

Guru Agama di Batam kecanduan video asusila, seorang santri sampai depresi karena terus dicabuli hingga berulang kali.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri di Batam 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat kecanduan video asusila, seorang guru agama di Batam malah pakai kamar tamu yang ada di pesantren.

Ternyata, guru agama tersebut pakai kamar tamu jadi bilik cinta dan mencabuli santri di pesantren.

Ada kelainan seks yang dialami oleh guru agama tersebut.

Sebuah pondok pesantren menjadi perbincangan lantaran ternyata ada pelaku kekerasan seksual.

Apa yang terjadi dengan para santri?

Guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu nekat mencabuli santriwatinya berulang kali.

Hal itu lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu gegara kecanduan nonton video porno.

Seorang guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.

pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.

“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023), dikutip Tribun Jatim dari TribunStyle.com

Baca juga: Kandang Ternak Ponpes Hasan Munadi di Ponorogo Terbakar, 14 Kambing Terpanggang, Terkuak Penyebabnya

Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.

“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.

Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (TribunStyle.com)

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.

Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.

Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Pesan Menohok Umi Pipik ke Oklin Fia - Panji Petualang Syok Kadar Gula Tembus 500

Mendengar cerita itu, Lanjut Benny, ibu korban spontan marah dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak pondok pesantren.

Ibu korban meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.

Kemudian pada, Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Kondisi Kini TikToker Nekat Uji Nyali Jadi Pocong, Dikabarkan Meninggal, Kerasukan Sosok Wanita

Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.

Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.

Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang. (Tribunnews.com)

Sementara itu, pelaku cabul lainnya juga menuai sorotan.

Nasib malang dialami empat orang santriwati di Cianjur, Jawa Barat.

Guru ngaji yang seharusnya menjadi tauladan, malah merusak masa depannya.

Sang guru ngaji yang juga pimpinan pondok pesantre di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur itu menggunakan kamar tamu menjadi bilik cinta dengan para santriwatinya sendiri.

Bahkan, kabarnya saat ini para korban mengalami trauma berat.

Hal ini diungkapkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur.

Menurut Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lydia Umar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima permintaan bantuan pendampingan korban tindak pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren.

"Ada dua korban yang melapor ke kami melalui kuasa hukum dan orang tuanya. Kami sudah menerima laporan santriwati di bawah umur yang menjadi korban pelecehan," kata Lydia kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Gegara Mau Rilis Single Baru, Pinkan Mambo Tak Speak Up Soal Pelecehan MA, Dewi Perssik: Bukan Aib

Ia menerangkan, saat ini kedua korban tengah diperiksa psikolog yang menangani.

Namun, korban masih mengalami trauma berat akibat perbuatan tidak terpuji terduga pelaku.

"Dari psikis keduanya terlihat masih ketakutan bila betemu dengan orang asing," kata dia.

Bahkan, dari empat korban seorang diantaranya nyaris melakukan hal nekat.

"Seorang korban sempat melakulan aksi bunuh diri karena merasa malu," ucapnya seperti dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ponpes Milik Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Digeruduk Warga, Pintu Gerbang Ditendang

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, supaya bisa melupakan masa lalu buruk yang telah menimpanya.

"Kabarnya kan ada empat orang yang menjadi korban pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren. Tapi baru dua yang melapor, kami harap korban bisa untuk mengungkapkan agar bisa segera terusut kasusnya," kata dia.

Bahkan, dari empat korban seorang diantaranya nyaris melakukan hal nekat.

"Seorang korban sempat melakulan aksi bunuh diri karena merasa malu," ucapnya seperti dari Tribun Jabar.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, supaya bisa melupakan masa lalu buruk yang telah menimpanya.

Ilustrasi korban pencabulan bawah umur
Ilustrasi korban pencabulan bawah umur (Tribunstyle.com)

"Kabarnya kan ada empat orang yang menjadi korban pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren. Tapi baru dua yang melapor, kami harap korban bisa untuk mengungkapkan agar bisa segera terusut kasusnya," kata dia.

Sementara itu, S (38) orang tua korban, menceritakanm ia mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual setelah ia merasa curiga dengan sikap dan perilaku anaknya tersebut.

"Anaknya sering murung, bahkan beberapa kali sempat melalukan percobaan bunuh diri. Berawal dari kecurigaan itu saya mencoba menanyakan apa yang terjadi," katanya.

Menurutnya, setelah ditanya, anaknya tersebut mendapatkan tindak perbuatan tak terpuji dari seorang guru ngaji sekaligus pimpinan pondok pesantren.

"Anak saya sudah tujuh kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari guru ngajinya sekaligus pimpinan pondok pesantren. Perbuatan pelaku tersebut dilakulan di sebuah kamar di lingkungan pesantren," jelasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved