Berita Viral
Nasib Wanita di Sumatera Utara, Ogah Layani Nafsu Kekasihnya Malah Dibacok, Ending Tragis
Inilah nasib pilu seorang wanita di Sumatera utara. Wanita ogah layani nafsu sang kekasih. Tapi semua malah berujung tragis.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu seorang wanita di Sumatera utara.
Wanita ogah layani nafsu sang kekasih.
Tapi semua malah berujung tragis.
Dilansir dari TibunStyle, seorang pria berinisial AN (54) murka ajakan berhubungan badan ditolak oleh kekasihnya.
Saking marahnya, pelaku nekat mengambil parang lalu membacok pipi sang kekasih.
Peristiwa brutal itu terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis (10/8/2023).
Berikut kronologi lengkapnya!
Pria berinsial AN (54) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tega membacok pipi kekasihnya S (40) menggunakan parang pada Kamis (10/8/2023).
Pemicunya, AN tersinggung lantaran S tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca juga: Nasib Bocah 6 Tahun Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh Nonton Video Tema Pedofil
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00.
Pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku (kemudian) mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri, namun korban tidak mau sehingga terjadi pertengkaran mulut," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Karena tersulut emosi, pelaku langsung mengambil parang miliknya kemudian membacok korban.
"Akibatnya pipi kiri korban terkena tebasan parang," ujar Agus.
Peristiwa itu kemudian didengar adik korban, seketika pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat.
Berselang setengah jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi.
"Dia turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," ujarAgus.
Dari hasil interogasi, awalnya pelaku membawa parang hanya untuk menakuti korban supaya, mau berhubungan badan dengannya.
Namun karena tidak mampu menahan emosi, pelaku lalu membacok korban.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP," tutup Agus.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Inilah nasib tragis seorang gadis 15 tahun.
Gadis itu dijadikan pemuas nafsu dengan dijual ke leaki hidung belang.
Pelakunya menggunakan warung kopi sebagai kedok prostitusi.
Astaghfirullah miris nasib gadis SMP di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dia dijadikan pemuas nafsu oleh wanita berinisial W alias Nonik alias Aceh (24).
Dilansir dari TribunStyle, wanita itu nekat melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di Padang Lawas, Sumatera Utara.
W, yang merupakan warga asal Bangka Belitung ini menjadikan remaja perempuan berinisial ASH (15) menjadi budak syahwat di kafe remang-remang di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Menurut korbannya, ia dipekerjakan sebagai pelayan cafe, sekaligus menjadi pemuas nafsu pelanggan.
Dalam kasus ini, petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas tidak hanya menangkap W.
Polisi juga menangkap AH (24), lelaki asal Kecamatan Lubuk Barumun yang telah mencabuli ASH.
Menurut Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika, kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak ini bermula dari laporan MP (49) dan LH, orangtua angkat dari ASH.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan anak angkatnya dijadikan pemuas nafsu di cafe remang-remang tempat tersangka W.
Atas laporan itu, pada Rabu (26/7/2023) kemarin polisi mendatangi dan menggerebek lokasi dimaksud.
Saat diamankan, baik W ataupun AH tak bisa melawan.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," kata Diari, dalam siaran persnya, Minggu (30/7/2023).
Diari mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 88 jo Pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.
"Sementara terhadap pelaku kasus cabul anak di bawah umur kami sangkakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara, ditambah satu pertiga dari pidana pokok," kata Diari.
Dari lokasi cafe remang-remang itu, polisi menyita satu jeriken berisi tuak, sembilan botol bir, satu set sound system, dua buak micropon, dan satu unit wireles serta kartu keluarga.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sumatera Utara
layani nafsu sang kekasih
berhubungan badan
Tebing Tinggi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.