Besaran Gaji PNS Sekarang Sebelum Diumumkan Adanya Kenaikan 16 Agustus 2023, Lengkap Golongan I-IV
Sambil menunggu dibuka pendaftaran CPNS 2023, baiknya mengetahui rincian gaji PNS sekarang sebelum juga diumumkan adanya kenaikan.
Sementara terkait kenaikan gaji PNS dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK sesuai Perpres, Sering Jadi Faktor Pelamar, Terbaru 1.921 CASN Pilih Mundur
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, pembahasan terkait hal ini dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.
Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
Sambil menunggu kepastian, simak gaji PNS sekarang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
kenaikan gaji PNS
CPNS 2023
gaji PNS sekarang
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah, Kini Dilaporkan Ayah ke Polisi |
![]() |
---|
Ribuan PPPK Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Bupati Ingatkan Pentingnya Rasa Terima Kasih |
![]() |
---|
Puasa 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? ini Awal Ramadan 1447 H versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
Viral Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Bantah: Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tan Shot Yen Kritik Menu MBG dan Soroti Peran Ahli Gizi: Mereka Ditanya Gak Ngerti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.