Graha Wismilak Surabaya Disita
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi
Aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya secara resmi dilakukan penyitaan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya secara resmi dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 15.58 WIB, Senin (14/8/2023).
Penyidik yang berpakaian kemeja lengan panjang warna putih bercelana panjang warna hitam mulai memasang beberapa plakat keterangan informasi pernyataan perihal penyitaan aset tanah dan bangunan.
Plakat tersebut dipasang di beberapa ruas bagian pagar besi. Selain itu, garis batas polisi berwarna kuning juga dipasang melingkari seluruh bangunan pagar yang berdiri.
Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenja laras panjang, berhelm dan berompi antipeluru, juga berdiri bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan.
Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut.
Puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut.
Yakni, PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur.
"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023).
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.
"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini.
Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut.
Mengingat, proses penyelidikan masih terus bergulir. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyelidikan ini, dalam waktu dekat.
"Nanti selengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidik sudah menyelesaikan. Kami akan menyampaikan rincian data seperti apa."
"Proses pemindahtanganan yang dulunya mako polres, kemudian menjadi Wismilak," pungkasnya.
Lalu, sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut.
Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini.
"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023).
Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut.
Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat dan umum.
"InsyaAllah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut.
Di lain tempat, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, pantauan TribunJatim.com sejumlah orang anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.
Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain.
Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Bahwa, tanah dan bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur khas Belanda tersebut.
Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Di lain sisi, menanggapi adanya penggeledahan dan penyitaan aset tanah bangunan Graha Wismilak.
Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya, memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.
Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
"Ditunggu saja ya mas untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih," pungkas saat ditanyai lebih mendalam oleh TribunJatim.com, pada siang hari.
Ikuti berita seputar Surabaya
Graha Wismilak
Polda Jatim
Surabaya
tindak pidana korupsi
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Running News
TribunBreakingNews
Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang |
![]() |
---|
Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya |
![]() |
---|
Respon Manajemen PT Wismilak Inti Makmur soal Graha Wismilak Surabaya Disita: Ditangani Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.