Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan

Update Graha Wismilak Surabaya disita polisi, petinggi perusahaan dan 2 kepala BPN jalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto saat di depan Ruang Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto memenuhi agenda pemeriksaan Polda Jatim soal kasus dugaan pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya yang dulunya merupakan aset Polri. 

Pantauan TribunJatim.com, Kartono memasuki ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada awak media, Kartono mengatakan, agenda pemeriksaan yang dihadirinya pada hari ini, merupakan agenda pertama.

Ia tak menampik, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak. 

Namun, permasalahan tersebut, terjadi pada masa kepemimpinan pejabat kepala pada masa kepemimpinan sebelumnya. Yakni pada medio tahun 1992 hingga 1993.

"Ini pemeriksaan pertama. Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu. Tahun 1992-1993," ujarnya pada awak media, Jumat (18/8/2023).

Disinggung mengenai pencatatan aset Gedung Graha Wismilak yang dulunya digunakan sebagai Markas Polres Surabaya Selatan, pada pihak BPN, Kartono belum dapat menjelaskannya.

Pasalnya, permasalahan tersebut masih dalam penelitian. 

"Soal itu, masih penelitian ya. Ada di dalam (soal berkas yang dibawa) konsumsi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan di sini," jelasnya. 

Baca juga: Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya

Namun, Kartono mengulas garis besar mengenai informasi yang disampaikannya kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan. 

"Pertama menyampaikan kronologinya. Kedua, terkait dengan usulan pembatalan sertifikat. Dari kami sudah mengusulkan, itu nanti kewengan pusat," katanya. 

Mengenai dokumen yang ditunjukkan kepada pihak penyidik. Kartono menerangkan, pihaknya membawa dokumen mengenai penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. 

Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB 648 dan 649, ke pihak BPN Pusat. 

HGB bernomor tersebut, merupakan HGB yang diklaim dimiliki oleh dua perusahaan yang menempati tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak. 

Baca juga: Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved