Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan BLT PIP Tahap 2 di Bulan Agustus 2023 SD SMP SMA dan SMK, Siswa Bisa Dapat Rp1 Juta

Penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000. Untuk tahap 2 sudah cair.

Tribun Timur
Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar. 

- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Siswa Bisa Dapatkan BLT Rp 1 Juta Agustus 2023 Meski Tak Punya KIP, Login Saja di Web SIPINTAR

Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar.
Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar. (Tribun Timur)

Syarat dan cara daftar siswa yang berhak dapat PIP tahap 2

Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.

- Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:

- Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.

- Jika siswa tersebut masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan meminta data rekening bank siswa atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

- Jika siswa tersebut tidak masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengajukan permohonan BLT PIP Tahap 2 ke Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved