Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HUT RI ke 78

4 Napi Koruptor di Ponorogo Dapat Diskon Masa Tahanan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

Empat napi koruptor di Ponorogo mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Empat napi koruptor di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi, saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Empat napi koruptor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi, saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78.

“Kami (Rutan Kelas IIB Ponorogo) memberikan 186 napi (narapidana) remisi. Dari ratusan itu, empat di antaranya narapidana korupsi,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto, Jumat (18/8/2023).

Dia menjelaskan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Bahwa di dalam undang-undang itu, semua narapidana punya hak yang sama. 

“Semua narapidana mempunyai hak, punya hak yang sama. Termasuk napi koruptor, termasuk narkoba juga,” kata Agus Yanto kepada TribunJatim.com

Rinciannya, keempat koruptor itu adalah Mardan dengan kasus korupsi penyaluran bantuan hibah mesin pertanian.

Lalu Efendhi Setyo yang tersandung kasus korupsi dana desa alokasi dana desa (ADD) 2015-2018 serta bantuan keuangan TA 2017 dan 2018 Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Kemudian Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan. Keduanya terjerat kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan Nglayang Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

“Untuk yang koruptor itu bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi 3 hingga 5 bulan,” jelas Agus Yanto. 

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi

Lebih lanjut, Agus mengatakan, 186 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Remisi ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

186 napi itu, telah memenuhi syarat.

Untuk administrasi minimal menjalani hukuman 6 bulan, dan tidak melanggar peraturan yang ada di Rutan Ponorogo. 

Baca juga: Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode Potensi dan Sosok Abah

Dari 186 itu, tiga narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Tujuh narapidana jatah masa tahanan wajibnya habis, dan masih menjalani subsider.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved