Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Butuh Uang, Anak di Bawah Umur Jual Video Asusila Sesama Jenis Lewat FB, Pembeli VIP Bayar Rp60 Ribu

Anak di bawah umur jual video asusila sesama jenis lewat FB, pembeli VIP harus bayar Rp60 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). 

"Yang dimana oleh bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

Nantinya jika ada peminat konten-konten video maupun foto, kemudian LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum, melalui rekening penampung," jelasnya.

Setelah mendapat pembeli video yang ia jajakan, lalu LNH memasukan seluruh pembeli video ke dalam satu grup Telegram yang sudah dia tentukan.

Melalui akun Telegram itulah, LNH lalu mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis tersebut, sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

Bahkan ada grup VIP yang mana pembelinya harus membayar Rp60 ribu.

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp20 ribu."

"Kemudian 260 foto maupun video Rp25 ribu, untuk 350 foto Rp30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," jelasnya.

Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Korban Malah Dikeluarkan dari Sekolah

Kombes Pol Ade mengungkapkan, untuk peran tersangka R hampir serupa dengan LNH.

R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan di antaranya mengeksploitasi anak sebagai korbannya.

Diketahui R juga menyebarkan video asusila tersebut melalui akun Telegram miliknya untuk menarik minat para calon pembeli di media sosial.

"Apabila nanti telah ada pembelinya, dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang, baru kemudian pembelinya dimasukkan salah satu grup Telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli oleh pembeli," jelasnya.

Tersangka R lalu membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya, yaitu Rp150 ribu, untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video anak di dalamnya.

"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi terkait paket penjualan foto atau video konten asusila sesama jenis," katanya.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023).
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved